Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Dikuntit Densus, Presiden Jokowi Harus Panggil Jaksa Agung dan Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Mei 2024, 12:22 WIB
Jaksa Dikuntit Densus, Presiden Jokowi Harus Panggil Jaksa Agung dan Kapolri
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk memanggil Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemanggilan itu diperlukan agar dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 semakin jelas.

“Presiden Jokowi harus segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk mendapatkan penjelasan lengkap. Karena keduanya adalah bagian dari eksekutif,” kata anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dalam keterangan resminya, Senin (27/5).

Menurut Hinca, pemanggilan oleh Presiden Jokowi sangat diperlukan agar kasus tersebut tidak menimbulkan opini liar di tengah masyarakat.

“Ini berita besar. Publik kaget. (Muncul) Beragam tafsir dan pandangan di masyarakat. Jadi hiruk pikuk yang tak sehat,” tutur legislator fraksi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, seorang oknum anggota Densus Antiteror 88 diduga menguntit Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat makan malam di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Satu dari oknum anggota Densus 88 itu tertangkap basah saat memantau Febri makan malam.

Usai insiden tersebut, personel Polisi Militer (PM) TNI langsung melakukan pengamanan khusus di Kejaksaan Agung sejak Jumat kemarin (24/5).

Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran dan ancaman yang dirasakan jajaran Kejagung setelah kejadian tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA